Artikel Unggulan

Istilah tentang Negara, Desa dan Rakyat oleh Sutoro Eko

2 Desa Membangun Indonesia: Desa Mandiri Selalu Tersegarkan

Buku yang ada di hadapan pembaca budiman semua, pada dasarnya merupakan bagian dari pengejawantahan visi dan misi Forum Pengembangan dan Pembaharuan Desa (FPPD). Sebagai wadah bertemunya banyak lembaga pegiat desa, FPPD dituntut mampu meramu dan menyajikan berbagai praktik wacana kebijakan desa sehingga dinamika menuju desa mandiri selalu tersegarkan. Terlebih saat wacana desa, pada tahun 2012 benar-benar menguat kembali hingga menjadi perbincangan agenda kebijakan nasional, tepatnya saat DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Desa.

Pengaturan desa melalui UU khusus yang mengatur desa telah lama FPPD dambakan. Karena ketika regulasi-regulasi sebelumnya seperti UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyajikan sistem pengaturan desa yang setengah hati. Maka, kurang lebih sejak 2006, FPPD berupaya menggairahkan wacana UU Desa tidak hanya sekadar melalui diskusi maupun penelitian, namun juga mengadvokasi proses pembahasan UU Desa. Kami ingat betul waktu itu, sekitar tahun 2006/2007, FPPD menangkap inisiatif pemerintah yang hendak memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga bagian. Salah satunya UU Desa. Tidak lama setelah itu FPPD melakukan serangkaian riset di mana hasilnya kemudian diramu menjadi naskah akademik sebagai masukan pemerintah. Kami senang pada waktu itu, karena pemerintah akhirnya menggunakan naskah akademik kami sebagai naskah akademik RUU Desa versi pemerintah. Sayangnya, rancangan UU Desa yang waktu itu keluar sekitar bulan Juli 2011 bertolak belakang dengan semangat pembaharuan desa sebagaimana yang kami tawarkan dalam naskah akademik tadi.

Perjumpaan FPPD dengan program ACCESS yang hampir beriringan dengan pembahasan RUU Desa, ternyata semakin menambah gairah FPPD untuk terus mengadvokasi RUU Desa. Yang terpenting bagi kami atas support yang diberikan ACCESS dan pengalaman berharga pembaharuan yang dihasilkan dari ACCESS ternyata adalah amunisi kritis dan strategis dalam agenda advokasi RUU Desa. Di tengah dominasi wacana pembangunan desa berbasis community driven development (CDD), ACCESS malah menawarkan strategi yang melampaui CDD. ACCESS memperkuat citizen dan community dan organisasi warga sehingga mampu berinteraksi secara kritis dengan pemerintah (government). Pendekatan seperti ini, malah tidak diperankan oleh pemerintah maupun lembaga bantuan internasional seperti World Bank yang gandrung dengan proyek CDD tadi. Singkat cerita, FPPD berkesempatan melihat, menyimak, mengenal lebih dalam hingga menemukan pembelajaran berharga atas best practices-best practices yang menyublim dari program-program pemberdayaan ACCESS di ratusan bahkan mungkin ribuan desa di Indonesia Timur. Hasilnya, kami teruskan untuk mempengaruhi proses pambahasan RUU Desa.

Kini, UU Desa benar-benar sudah lahir. Di satu sisi, ini merupakan kabar gembira, tidak hanya untuk FPPD tentunya, tapi juga seluruh elemen bangsa Indonesia yang mendamba pembaharuan desa. UU Desa juga mengundang tantangan bagi FPPD pada sisi yang lainnya. Kenapa? Karena sekalipun FPPD turut serta mengkonstruksi ruh pembaharuan desa teks UU Desa, bagaimanapun juga UU Desa pada dasarnya tetap berposisi sebagai perangkat hukum yang didalamnya berisi norma dan pranata yang membutuhkan kontekstualisasi. Nah, buku Desa Membangun Indonesia ini adalah upaya kami mengajak para pembaca semua untuk mengkontekstualisasikan UU Desa. Bagaimana caranya? Semoga para pembaca budiman sekalian benar-benar menemukannya.

Sutoro Eko

Ketua Steering Comminttee FPPD

Komentar

  1. Access program luar kah... Atau negeri ... Mesti di baca ..

    BalasHapus
  2. ACCESS adalah nama program kerjasama antara organisasi non-pemerintah pejuang UU Desa dengan organisasi hibah dari berbagai jaringan Ornop global. Perjuangan Desa sudah lama menjadi bagian dari perjuangan global. Kerjasamanya fokus pada pemberdayaan, advokasi dan penelitian. Terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar