Artikel Unggulan

Istilah tentang Negara, Desa dan Rakyat oleh Sutoro Eko

Musyawarah Desa dan Reforma Agraria di Ciamis ~ Aryonaldo (PLD di Ciamis)

Musyawarah desa adalah pelembagaan demokrasi di desa dan wujud dari kedaulatan rakyat desa. Konten dari musyawarah desa ini adalah hal-hal strategis yang menyangkut prakarsa, pengaturan, dan kewenangan desa. Termasuk pengaturan tanah yang terdapat di desa, baik tanah milik, tanah adat, maupun tanah terlantar yang sering disebut Reforma Agraria. 

Berkaca dari pengalaman, seringkali pelaksanaan Reforma Agraria tidak berangkat dari musyawarah desa dan keputusan yang dihasilkannya. Sehingga rakyat di desa kehilangan ruang untuk pengambilan keputusan yang mengikat ke seluruh rakyat di desa dan pihak-pihak yang terlibat. Terkadang hanya melayani urusan administratif yuridis yang diminta oleh lembaga komunitas ataupun lembaga hierarkis seperti Kementerian/Lembaga atau Pemda.  

Saya mendampingi Desa Sukaresik yang terdapat tanah objek Reforma agraria bekas Erfpacht Verponding. Diawali dengan audiensi bersama Asda I Pemkab Ciamis hingga musyawarah di desa tentang pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam tahapan identifikasi subjek dan objek RA, saya menawarkan metode pemetaan partisipatif untuk memetakan lahan garapan penggarap dan hasilnya menjadi bahan usulan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Ciamis berupa data nominatif subyek RA dan lampiran peta spasial.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua DPRD Kab Ciamis H. Nanang Permana dan Anggota DPRD Yogi P, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, dan Kepala Desa Sukaresik.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa tanah objek Reforma Agraria hanya untuk penggarap dan diperuntukkan untuk lahan pertanian, Panitia Reforma Agraria jangan menyingkirkan penggarap yang sudah ada, dan jangan sampai karena tanah sesama warga desa saling bertengkar.

Dari musyawarah tersebut, disepakati untuk melakukan penandaan (patok) batas objek RA, pendataan subyek penggarap, pelatihan pemetaan partisipatif,  dan survey pemetaan di lapangan. Hasil dari kegiatan ini akan dinaikkan ke forum Musdes dengan keluaran (output) berupa ketetapan Desa tentang subyek dan obyek Reforma Agraria.

Aryonaldo (Penggarap; Pendamping Lokal Desa)

Komentar